JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nampaknya hanya akan mengeluarkan satu surat keputusan (SK) pengangatan kepala daerah Kabupaten Simalungun. Alasannya, wakil bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2015 kemarin telah berstatus terpidana.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, jangan sampai kondisi tersebut menganggu birokrasi pemerintahan. Makanya, bupati terpilih di Kabupaten Simalungun harus tetap dilantik. Kemungkinan tak satu paket, karena wakilnya terjerat kasus hukum.
“Kami cek, wakil bupatinya ditahan. Namun jangan sampai menganggu, makanya kepala daerah kita lantik dulu,” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Rabu (24/2).
Dia menambahkan, bila memang memungkinkan, maka pihak Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah (Otda) akan menerbitkan SK pengangkatannya. Namun, berbeda dengan sebelumnya, SK tersebut hanya diperuntukan bagi bupati, tak satu paket dengan wakilnya.
“Kepada Dirjen Otda, coba cek dulu soal pilkada di Simalungun. Kalau memang memungkinkan, keluarkan saja SK pelantikan untuk bupatinya,” ujar dia.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun telah mengeksekusi calon Wakil Bupati Simalungun, Amran Sinaga Senin (22/2). Eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung yang menghukum Amran selama empat tahun penjara.
Sumber :Puspen Kemendagri
Tags :Wakil Bupati Sumalungan Terancam Tak Ikut Dilantik
Home »
» Wakil Bupati Simalungun Terancam Tak Ikut Dilantik
Wakil Bupati Simalungun Terancam Tak Ikut Dilantik
Posted by RADIO ONLINE SIMALUNGUN on Sabtu, 27 Februari 2016
| CB Blogger |
|

Posting Komentar